PEREMPUAN DAN KEBIJAKAN

Ketika Berbicara masalah Peran Perempuan..Banyak ranah yang bisa diambil.Baik di sektor Pendidikan maupun yang lainnya.Indonesia Merupakan negara yang bisa di katakan "MAKMUR" secara Sumber Daya Alam nya tapi "MIskin" dalam Pengelolaan SDM nya terutama pada Kaum Perempuan.Ini yang kemudaian menjadi persoalan dan PR bagi sang Penguasa dan kita secara umum.Ketika Kebijakan sudah tidak lagi berpihak kepada Rakyat..lalu apa fungsi lembaga yang ada.Ketika fungsi masyarakat sebagai alat pengontrol (agen of control) dan agen Perubahan (Agen of change) tidak bisa berfungsi dengan baik lalu bagaimana nasib negara kita??.
Sekarang saya akan mencoba mengajak anda untuk merefleksikan dari artikel yang saya dapat dari www.institutperempuan.or.id tentang data statistik tahun 2007 berkaitan dengan Kekerasan Terhadap Perempuan.tapi sebelum itu akan saya paparkan tentang Apa dan Bagimana kekerasan Perempuan itu terjadi
Menurut Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, pasal 2, disebutkan bahwa jenis-jenis kekerasan terhadap perempuan mencakup, namun tidak terbatas pada :
1.kekerasan secara fisik, seksual dan psikologis yang terjadi dalam ranah keluarga termasuk pemukulan,penyalahgunaan seksual atas perempuan kanak-kanak dalam rumah tangga,kekerasan yang berhubungan dengan mas kawin, perkosaan dalam perkawinan, pengrusakan alat kelamin perempuan dan praktek-praktek kekejaman tradisional lain terhadap perempuan, kekerasan di luar hubungan suami istri dan kekerasan yang berhubungan dengan eksploitasi
2. kekerasan secara fisik, seksual dan psikologis yang terjadi dalam masyarakat luas termasuk perkosaan, penyalahgunaan seksual, pelecehan dan ancaman seksual di tempat kerja dalam lembaga-lembaga pendidikan dan sebagainya, perdagangan perempuan dan pelacuran paksa
3. kekerasan secara fisik, seksual dan psikologis yang dilakukan atau dibenarkan oleh negara, dimanapun terjadinya.
Pembagian jenis kekerasan terhadap perempuan dalam laporan ini mengadopsi pembagian dalam Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan tersebut, yaitu:
(1) kekerasan dalam rumah tangga;
(2) kekerasan dalam wilayah publik;
(3) kekerasan yang dilakukan oleh negara; dan
(4) lain-lain
Kategori Lain-lain mencakup kekerasan terhadap perempuan yang belum dapat dikategorikan dalam ketiga kategori lainnya karena minimnya data.
Di antara kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan di atas, terdapat hal-hal yang yang penting untuk disimak lebih lanjut.

TENTANG KASUS

Selama Januari – Juni 2007, terdapat 149 kasus kekerasan terhdap perempuan dan anak yang menimpa 285 korban (lihat Tabel 1 dan 2). Pada tabel 1 dapat dilihat besarnya proporsi kasus Kekerasan Dalam Wilayah Publik (KDWP), yaitu sebesar 42%, diikuti dengan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan kekerasan oleh negara, yaitu secara berturut-turut 39% dan 17%. Sementara itu dilihat dari jumlah korban, korban terbanyak mengalami kekerasan dalam wilayah publik, yaitu 39%, diikuti kekerasan oleh negara sebesar 33% dan KDRT 28%. Kekerasan oleh negara meliputi trafiking (52%), kematian buruh migran (39%), penjara (9%), dan razia, malpraktik serta hilang kontak masing-masing 4%.
Tabel 1 Jumlah Kasus
No Jenis Kekerasan Prosentase (%)

1 Kekerasan dalam Rumah Tangga Jumlah Kasus 58 Prosentase (39%)
2 Kekerasan dalam Wilayah Publik Jumlah Kasus 62 Prosentase (42%)
3 Kekerasan oleh Negara Jumlah Kasus 26 Prosentase (17%)
4 Lain-lain Jumlah Kasus 3 prosentase (2%)
Total Jumlah Kasus 149 Prosentase (100%)

Tabel 2 Jumlah Korban

No Jenis Kekerasan
1 Kekerasan dalam Rumah Tangga Jumlah Korban 79 Prosentase (28%)
2 Kekerasan dalam Wilayah Publik Jumlah Korban 110 prosentase (39%)
3 Kekerasan oleh Negara Jumlah Korban 93 prosentase (33%)
4 Lain-lain jumlah korban 3 Prosentase (1%)
Total jumlah korban 285 prosentase (100%)

Kekerasan fisik merupakan bentuk kekerasan yang banyak terjadi dalam kasus-kasus KDRT (49%). Demikian halnya dengan kekerasan seksual (26%). Meskipun demikian, data ini juga perlu dikritisi mengingat dalam kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan (khususnya KDRT), korban seringkali mengalami kekerasan berlapis (kekerasan fisik, psikis dan terkadang seksual sekaligus).
Sementara itu, dalam kasus KDWP, kekerasan fisik menempati urutan teratas, yaitu sebesar 54%, diikuti dengan kekerasan seksual sebesar 30%, fisik-seksual (9%), fisik-seksual-ekonomi (2%), psikis-ekonomi (2%), dan fisik-ekonomi (2%).
Tabel 3 menggambarkan intensitas kekerasan dalam kasus-kasus KDRT, KDWP, dan kasus lainnya. Kekerasan terkadang terjadi dalam frekuensi yang berulang. Kebanyakan kasus kekerasan yang terjadi berulang kali adalah kekerasan fisik (25), baik dalam lingkup rumah tangga ataupun dalam wilayah publik, dimana kebanyakan kasus terjadi pada buruh migran. Sementara itu, untuk kasus trafiking masuk dalam kategori intensitas kekerasan dalam rangkaian.
Tabel 3 Intensitas Kekerasan
No Intensitas Kekerasan
1 Sekali Jumlah 64 Prosentase 43
2 Berulang-ulang Jumlah 38 Prosentase 25
3 Tidak Diketahui Jumlah 36 Prosentase 24
4 Rangkaian Jumlah 12 Prosentase 8
Total Jumlah 150 Prosentase 100
Salah satu dampak yang dialami oleh perempuan korban kekerasan adalah kematian. Tercatat 54 korban meninggal dunia, akibat kekerasan yang mereka alami. Kematian paling banyak diakibatkan KDWP yaitu 25 korban, diikuti KDRT (16) dan kekerasan oleh negara (11).
Tabel 4 Kekerasan yang Berdampak pada Kematian Korban
No Jenis Kekerasan
1 Kekerasan dalam Rumah Tangga Jumlah Korban Meninggal 16(30%)
2 Kekerasan dalam Wilayah Publik Jumlah Korban Meninggal 25(46%)
3 Kekerasan oleh Negara Jumlah Korban Meninggal 11(20%)
4 Lain-lain Jumlah Korban Meninggal 2 (4%)
Total Jumlah Korban Meninggal 54(100%)
Siapakah Korban?
Korban kekerasan terhadap perempuan dan anak bersal dari segala lapisan umur. Tabel 5 menunjukkan bahwa 38% korban adalah anak-anak. Pun demikian jumlah tersebut bisa saja lebih besar mengingat besarnya jumlah usia korban yang tidak diketahui yang mencapai 31%.
Tabel 5 Usia Korban Saat Mengalami Kekerasan
No Usia
1 0 - 5 Jumlah 27 (10%)
2 6 – 12 Jumlah 15 (5%)
3 13 – 17 Jumlah 64 (23%)
4 18 – 30 Jumlah 54 (19%)
5 31 – 50 Jumlah 30 (11%)
6 Di atas 51 Jumlah 6 (2%)
7 Tidak diketahui Jumlah 87 (31%)
Total Jumlah 283 (100%)
Dari keseluruhan kasus kekerasan terhadap anak, kekerasan didominasi oleh kasus kekerasan dalam wilayah publik (56%). Sedangkan 34% adalah kasus kekerasan oleh negara dan 11% kasus KDRT. Di antara kasus KDWP yang menimpa anak, kasus terbanyak adalah perkosaan atau pencabulan (86%), pembunuhan (10%) dan perkosaan-perampokan (4%). Ini menunjukkan bahwa lingkungan publik masih menjadi tempat yang rawan bagi anak.
Sementara itu, dalam kasus KDRT, dari 11 korban, 7 korban mengalami penganiayaan dan 4 korban lainnya mengalami pemerkosaan. Dalam kasus perkosaan, kebanyakan dilakukan oleh ayah dengan alasan ditinggal istri berangkat ke luar negeri sebagai buruh migran. Sementara itu dalam kasus penganiayaan, sebagaian besar dialami oleh PRTA (Pekerja Rumah Tangga Anak).

Siapakah Pelaku???

Pelaku kekerasan terhadap perempuan kebanyakan adalah laki-laki (67%). 9% pelaku adalah perempuan, dan sisanya tidak diketahui jenis kelaminnya. Bentuk kekerasan yang dilakukan oleh pelaku perempuan adalah KDRT (pembunuhan bayi, penganiayaan terhadap PRT), pemerkosaan/ pencabulan dan trafiking.
Dari fakta yang terungkap, ditemukan bahwa di antara pelaku, terdapat 9 orang ‘pelaku’ anak, yang kesemuanya melakukan pemerkosaan. Sementara itu 12% pelaku adalah suami korban dan 21% adalah majikan. Ini menunjukkan tingginya pelaku yang memiliki hubungan dekat dengan korban.
Dimana Kasus Terjadi
Dari Data yang di Peroleh Institut Perempuan menunjukkan sebaran wilayah dan lokasi terjadinya kekerasan dalam kasus (pengecualian kasus kekerasan oleh negara). Berdasarkan data tersebut, dapat dilihat bahwa Bandung kota dan Kabupaten) adalah tempat yang cukup marak dengan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan. Wilayah lain yang cukup marak dengan kasus kekerasan terhadap perempuan adalah Jakarta, Tangerang, Cimahi, Subang dan Bekasi.
Kekerasan terhadap perempuan lebih banyak mengambil ruang domestik baik itu rumah tinggal pelaku bersam korban atau rumah pelaku. Tercatat 66 kasus terjadi di rumah dan 12 kasus terjadi di lingkungan terbuka, seperti sungai, kebun, sawah dan hutan.
Kekerasan terhadap perempuan juga menimpa perempuan di luar negeri. Kasus KDRT yang dialami PRT migran terjadi di negara Timur Tengah (Yordania, oman, malaysia dan singapura).
Tabel 6 Lokasi Terjadi Kekerasan
No Lokasi Kekerasan
1 Sungai, Kebun, Sawah, Hutan Jumlah (12 Kasus)
2 Rumah Jumlah (66 Kasus)
3 TPA, Sekolah Jumlah (2 Kasus)
4 RSUD Jumlah (1 Kasus)
5 WC Umum Jumlah (1 Kasus)
6 Kantor Jumlah (2 Kasus)
7 Diskotik Jumlah (1 Kasus)
8 Tempat Penampungan Jumlah (2 Kasus)
9 Jalan, Jembatan Jumlah (7 Kasus)
10 Hotel, Penginapan Jumlah (4 Kasus)
11 Mobil Jumlah (1 Kasus)
12 Tidak Diketahui Jumlah (23Kasus)
Total Jumlah (122Kasus)

Memang PEMILU 2004 di Indonesia merupakan sebuah sejarah.Dimana Perempuan diberikan kesempatan yang sama dalam pengambilan kebijakan.Ini terbukti dengan adanya anggota DPR RI,DPRD di masing-masing wilayah yang notabennya dari kaum Hawa ini.Akan tetapi ini belum selesai..dan belum bisa menjawab persoalan yang ada..Karena Ternyata banyak juga anggota dari kaum hawa ini hanya bisa duduk, diam, mendengarkan dan pulang.sangat Menyedihkan....dan kerjaannya hanya Kunjungan..kunjungan..dan kunjungan.. yang hanya mengahabiskan uang Rakyat...Kalau gk kunjungan..study banding terus..kapan Majunya coba...
Sementara itu ketika berbicara dalam ranah Peran siapa sih yang tidak tau kalau yang menjadi ibu rumah tangga adalah seorang Perempuan bahkan buruh yang ada di Perusahaan di negara kita juga kebanyakan perempuan..dari berbagai strata baik yang sangat miskin yang mereka bekerja sebagai buruh untuk nyari sesuap nasi sampai orang yang tidak miskin yang mereka bekerja hanya untuk mendapatkan uang untuk bersenang-senag..(Ini realita yang ada).
Dari kenyataan itu sebenarnya tugas anggota dewan dari kaum hawa secara khusus dan masyarakat secara umum inilah yang harus melakukan sebuah analisa mengenai persoalan yang telah terjadi dengan membuat sebuah movment (gerakan) dan juga membuat sebuah root pline (Jalan perencanaan).agar persoalan yang kami paparkan diatas itu tidak lagi terjadi pada Tahun 2008 ini.Semisal membuat rencana sekolah Marital agar para kaum hawa ini sadar posisi akan perannya sebagai seorang Perempuan sehingga mereka tidak melupakan fungsinya sebagai seorang kaum hawa yang juga sebagai ibu rumah tangga. Hal ini jelas bertujuan agar tidak ada lagi "KORBAN" karena persoalan keluarga yang berdampak pada turunnya prestasi belajar anak, Kekerasan terhadap anak, kekerasan terhadap keluarga, perdagangan anak dan perdagangan perempuan.Dimana dalam Sekolah Marital ini semua unsur dilibatkan baik dari Pemerintah maupun Non Pemerintah.Kemudian Membuat sekolah berbasisi kerakyatan yang bisa meningkatan kesadaran individu akan pentingnya pendidikan dan masih banyak lagi konsep yang bisa ditawarkan.Tapi semuanya tidak akan bisa berjalan tanpa ada suport baik secara Finanasia; maupun Moral.
Menurut data statistik yang kami peroleh bulan Januari - Juni 2007 selain KDRT ada juga peroalan yang sering terjadi perihal kekerasan terhadap perempuan.salah satunya adalah Kasus Trafiking.Selama bulan Januari – Juni, terdapat 12 kasus trafiking yang menimpa 43 orang korban, 29 diantaranya adalah anak-anak. kasus trafiking yang terjadi adalah kasus trafiking dalam negeri dan lintas batas negara. Untuk kasus trafiking dalam negeri, daerah tujuan adalah Batam, Madiun, Purwokerto. Sementara itu untuk kasus trafiking lintas batas negara, yang menjadi daerah tujuan adalah Malaysia, Jepang. Jakarta dan Entikong menjadi daerah transit trafiking lintas negara.Kebanyakan Korban berasal dari daerah pedesaan di Indramayu, Kendal, Ciamis, Banyumas, Sukabumi, Subang,Bandung,Semarang, dan Surabaya. Sebagian besar korban mengalami eksploitasi seksual komersial. Modus operandi yang digunakan, yaitu orang yang sudah bekerja pulang ke daerah asal, dan merekrut orang dari daerah asal untuk dipekerjakan. Selain itu, ditemukan pula modus operandi trafiking yang berkedok magang, namun ternyata dipaksa menjadi PSK dan tenaga kerja murah. Orang tua, juga menjadi menjadi pihak yang terlibat trafiking. Dalam sebuah kasus, orang tua korban menyerahkan anaknya ke mucikari.Berdasarkan fakta yang terungkap, ditemukan adanya kasus perdagangan bayi serta perdagangan korban bencana (Lumpur Lapindo). Terdapat pula kasus penjualan bayi yang terjadi di daerah Semarang. Solo dan Karanganyar menjadi daerah transit dan daerah tujuan adalah Madiun.
Dari 149 kasus, hanya ada 16 kasus yang teridentifikasi pola penanganan hukumnya. Dalam penanganan hukum, untuk kasus kekerasan terhadap anak dan KDRT telah digunakan Undang Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang Undang PKDRT. Pun demikian implementasi dari kedua UU tersebut masih kurang.
Pemantauan penanganan kasus, seringkali tidak dilakukan oleh media, sehingga tidak dapat diketahui perkembangan kasus tersebut.
Berikut ini beberapa kecenderungan yang ditemukan dalam kasus-kasus yang terjadi
A Kemiskinan Ekonomi vs Kekerasan terhadap Perempuan
Kemiskinan ekonomi seringkali menjadi penyebab terjadinya kekerasan. Mahalnya harga-harga kebutuhan sehari-hari telah menjadikan beban hidup semakin berat dan akhirnya menyebabkan KDRT. Hal ini dapat terlihat dalam kasus berikut. IF (45 tahun) meninggal dunia, akibat sabetan senjata tajam yang dilakukan oleh suaminya, SL (46 tahun). Hal ini dipicu pertengkaran IF dan SL karena persoalan ekonomi rumah tangga.
Ip, mengambil uang suaminya karena uang jatah belanja yang diberikan suaminya tidak cukup mencukupi kebutuhan makan. Begitu mengetahui perbuatan Ip, suaminya HS (31 tahun) menganiaya Ip.
B. Kekerasan terhadap buruh migran
Selama bulan Januari – Juni, terdapat 41 kasus yang menimpa buruh migran, yaitu kematian buruh migran (9), hilang kontak (1), dipenjara (2) dan KDRT (29). Kasus-kasus buruh migran, selalu ada tiap bulannya, ini menunjukkan rentannya perempuan yang menjadi buruh migran mengalami tindak kekerasan. Kasus kematian buruh migran seringkali disebabkan oleh KDRT. Jumlah kasus yang menimpa buruh migran bisa jadi lebih banyak, namun tidak banyak yang terekspose oleh media.
Dalam kasus penganiayaan terhadap PRT, jenis kekerasan yang dialami adalah kekerasan fisik (17), fisik dan ekonomi(5), fisik - seksual (1), fisik – psikis (1), seksual (1), psikis – ekonomi (1), psikis – seksual (2), dan psikis (1). Berikut adalah gambaran kasus KDRT yang dialami oleh PRT migran. Dr (22 tahun), asal Indramayu yang bekerja sebagai PRT di Singapura, pulang dalam keadaan luka parah dan mengalami depresi serta histeris bila melihat orang asing. Karena Dr memecahkan piring, majikan perempuan menyiksa Dr, dibantu suami dan anak-anaknya. Perut Dr disayat dengan silet hingga membuat tulisan Cina.
C. Anak dan Perempuan sebagai pelaku kekerasan
Sebagaimana yang diungkapkan di atas, di antara pelaku terdapat 9 orang “pelaku” anak. kekerasan yang dilakukan oleh pelaku tersebut adalah perkosaan.
Dari keseluruhan pelaku, 9 % pelaku adalah perempuan. Umumnya, perempuan yang menjadi pelaku kasus kekerasan dalam rumah tangga, namun ada kasus dimana perempuan melakukan tindak pencabulan terhadap seorang anak. FM (25 tahun) melakukan pencabulan terhadap JS (13 tahun), anak laki-laki. Ibu JS sebelumnya melihat FM di kamar bersama dengan kedua anaknya, namun beliau tidak curiga. Ketika orang tua JS pergi, FM memberi JS minuman yang mengandung obat perangsang dan melakukan perbuatan mesum dan cabul terhadap JS. Kejadian tersebut diperkirakan terjadi pada tahun 2003. FM kemudian berterus terang terhadap keluarga JS, bahwa dirinya hamil oleh JS.
D. Dominasi suami atas tubuh istri
Ketimpangan relasi antara perempuan dan laki-laki, tercermin pula dalam hubungan suami – istri. Besarnya kuasa suami terhadap istri menyebabkan suami merasa memiliki dominasi atas tubuh istri. SA mengajak istrinya, Ta untuk berhubungan intim, namun ditolak oleh Ta karena luka bekas melahirkan anak pertama mereka masih meninggalkan rasa sakit. SA kemudian membakar Ta yang sedang tidur. Akibatnya, sebagian perut, seluruh dada hingga leher, serta dua tangan dan kaki kiri korban terbakar.
E. Pendekatan represif terhadap PSK
Tercatat dalam kurun waktu Januari – Juni terjadi razia terhadap PSK (Pekerja Seksual Komersial) di Jawa Barat. Ini menunjukkan masih dikedepankannya pendekatan represif terhadap PSK, namun kurang menyentuh akar persoalan yang ada. Pendekatan represif selama ini hanya ditujukan kepada PSK, namun jarang ditujukan kepada pengguna, mucikari, atau germo.
F. Kasus Pembakaran Diri
Tercatat ada 3 kasus pembakaran diri yang terjadi pada bulan Januari – Juni 2007. Dalam sebuah kasus, korban melakukan pembakaran diri setelah membakar anaknya. Kasus pembakaran diri ini terjadi akibat persoalan ekonomi atau percekcokan dalam rumah tangga.
ND (23 tahun), warga Cilengkrang, Cibiru, membakar dirinya karena tidak mampu membayar hutang. ND berhutang untuk mencukupi belanja hidup keluarganya sehari-hari. ND yang takut hutangnya sebesar 3,5 juta diketahui suaminya, kemudian membakar diri di hadapan kedua anaknya.
G. Anak sebagai Korban Kekerasan Seksual
Jumlah anak yang menjadi korban kekerasan seksual pada rentang waktu ini cukup banyak. Ini menunjukkan bahwa lemahnya posisi anak, menyebabkan anak (terutama anak perempuan) rentan terhadap tindak kekerasan.
H. Kekerasan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT)
Tercatat terdapat 11 kasus yang menimpa PRT, 2 kasus merupakan kasus kekerasan seksul, sedangkan yang lainnya adalah kasus kekerasan fisik. Akibat kekerasan yang dialami, terdapat 2 korban meninggal dunia. Dari 11 PRT yang menjadi korban, 4 di antaranya adalah anak-anak.
Is (16 tahun) menderita trauma berat akibat dianiaya majikannya selama bekerja di Cimahi. Bagian dada Is terluka akibat disetrika, tangan kanannya patah, wajah dan sejumlah bagian tubuhnya luka memar akibat dipukul.
Perlindungan terhadap PRT dapat dikatakan masih jauh dari harapan, ini terlihat dari banyaknya kasus terhadap PRT (kasus sebenarnya bisa jadi lebih banyak). Dalam hal PRTA (Pekerja Rumah Tangga Anak), menurut Konvensi ILO No. 182 tentang Bentuk Bentuk Pekerjaan Terburuk Anak, termasuk dalam bentuk pekerjaan terburuk bagi anak. Pun demikian fenomena di lapangan menunjukkan banyaknya anak yang bekerja sebagai PRT, di mana hal ini tidak lepas dari faktor kemiskinan dan rendahnya tingkat pendidikan.
Ada Apa di Balik Statistika Kekerasan terhadap Perempuan di Jawa Barat?
a. Kekerasan terhadap Perempuan sebagai Pelanggaran terhadap Hak Asasi Perempuan
Perempuan merupakan kelompok yang paling rentan terhadap kekerasan. Dalam kasus kekerasan yang muncul dalam periode ini, perempuan telah mendapatkan dampak kekerasan, yang tidak hanya dampak fisik, psikis, seksual dan ekonomi, namun lebih dari itu, perempuan telah terampas keutuhan martabatnya sebagai manusia.
b. Kemiskinan Ekonomi versus Kekerasan terhadap Perempuan
Kondisi ekonomi memiliki korelasi dengan kekerasan terhadap perempuan. berdasarkan data yang terungkap, kekerasan terhadap perempuan seringkali disebabkan oleh kemiskinan ekonomi.
c. Minimnya Perlindungan terhadap Anak
Dalam periode ini, tercatat jumlah anak di Jawa Barat yang mengalami kasus kekerasan ada 38 kasus. Fakta ini menunjukkan bahwa anak (anak perempuan) merupakan kelompok yang rentan terhadap kekerasan. Anak yang dalam hal ini dianggap berada dalam posisi sub ordinat, acapkali menjadi sasaran kekerasan orang dewasa, baik itu kekerasan fisik, psikis atau seksual.
Tersangka, D, memperkosa anaknya, S (8 tahun) yang masih duduk di bangku kelas 1 Sekolah Dasar. Sebelumnya, D dipenjara selama 8 tahun karena memperkosa N, anak kandungnya yang sekaligus kakak.
Hal ini menunjukkan bahwa keluarga, yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak dan memberikan perlindungan bagi anak justru menjadi tempat di mana anak mendapatkan tindak kekerasan.
Maraknya kasus kekerasan terhadap anak, baik di lingkungan keluarga atau lingkungan umum menunjukkan masih minimnya perlindungan terhadap anak. Hal ini menunjukkan pula masih jauhnya lingkungan yang ramah dan aman bagi anak.
Menurut Undang Undang Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002, Anak adalah setiap orang yang berusia di bawah 18 tahun. (Refleksi bagi kita bersama biar kalau jadi anggota dewan lebih serius he5x)

2 komentar:

Anonim mengatakan...

Teruslah berkarya. Kmu punya perhatian besar di bidang pendampingan perempuan dan masyarakat kecil. Apa pun yg kmu lakukan, pasti ada manfaatnya bukan saja bagi kmu tapi bagi org yg kmu dampingi.
Profisiat dan selamat berkarya.....

Anonim mengatakan...

Ela,
kamu punya semangat untuk mendampingi kaummu. semangat itulah yang mestinya menjadi pendorong bagi kmu untuk terus berkarya.
Kamu tidak sendirian. banyak org yg akan mendampingi kmu...
Profisiat dan selamat berkarya

Eben